Dana Desa 2021, Pemerintah Fokus Menuju Digitalisasi Desa
Dana Desa 2021, Pemerintah Fokus Menuju Digitalisasi Desa
Dana Desa 2021, Pemerintah Fokus Menuju Digitalisasi Desa – Pemerintah Pusat tetap mengalokasikan Dana Desa pada tahun 2021. Dana Desa dapat digunakan untuk program padat karya tunai, pemberdayaan UMKM, peningkatan produktivitas dan transformasi ekonomi melalui desa digital, pengembangan potensi dan produk unggulan, termasuk desa wisata, program ketahanan pangan, pengembangan infrastruktur dan konektivitas, dan program kesehatan.
Namun, fokus yang sedang difokuskan pemerintah adalah antara lain untuk ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekonomian desa melalui program padat karya tunai.
Pada tahun 2021 nanti, Pemerintah Pusat akan menyalurkan langsung Dana Desa ke desa dengan memperhatikan kondisi karakteristik desa, dan kinerja desa mengelola Dana Desa.
Presiden Jokowi telah menyampaikan pidato pengantar atas RUU A P B N tahun 2021 beserta nota keuangan, pada hari Jum’at 14 Agustus 2020 pada Sidang Tahunan MPR DPR 2020.
Sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Jokowi, bahwa mematok anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun depan lebih kecil dari tahun 2020. Pada tahun 2020 anggaran TKDD ini mendapatkan alokasi sebesar 856,94 triliun rupiah, untuk tahun depan turun menjadi 793,3 triliun rupiah.
Dengan dana sebesar itu sasaran yang sedang difokuskan pemerintah antara lain, ketahanan pangan, digitalisasi desa, dan pengembangan perekenomian desa melalui program padat karya.
Pada tahun 2021 nanti, pemerintah pusat akan menyalurkan dana desa langsung ke desa, dengan memperhatikan kondisi karakteristik desa, dan kinerja desa mengelola dana desa.
Secara umum adapun kebijakan yang diambil pemerintah dalam penyaluran dana desa di tahun 2021 sebagai berikut :
- Kebijakan Pengalokasian
Dalam kebijakan ini, pemerintah memperhatikan kondisi karakteristik desa itu sendiri dan juga memperhatikan kinerja desa .
- Kebijakan Penyaluran
Terkait teknis penyaluran dana desa tetap seperti pelaksanaan di tahun 2021 dengan transfer langsung ke rekening desa, yang tentunya berbasis pada kinerja pelaksanaan dana desa sebelumnya.
- Kebijakan Penggunaan
- Memperkuat kesinambungan program padat karya
- Meningkatkan pemberdayaan UKM Desa
- Meningkatkan produktivitas dan transformasi ekonomi desa melalui desa digital
- Melanjutkan pengembangan potensi dan produk unggulan desa, termasuk pengembangan desa wisata
- Memperkuat pengembangan usaha pertanian/peternakan/perikanan untuk mendukung program ketahanan pangan
- Mendukung pengembangan desa digital, dan peningkatan infrastruktur dan konektivitas di desa
- Mendukung perbaikan fasilitas puskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, dan penurunan stunting.
Dengan penyampaian dari Presiden Jokowi tersebut, dapat dimaknai bahwa untuk tahun 2021, anggaran dari dana desa lebih diprioritaskan pada penguatan sumber daya manusia tanpa meninggalkan program pembangunan infrastruktur desa.
Source: